Aturan Ojol Hampir Final, Driver Dapat 92 Persen dari Bagi Hasil
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online selangkah lagi menjadi aturan resmi. DPR dan pemerintah menargetkan regulasi ini final dalam waktu dekat setelah rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, pada Kamis 23 Juli 2026.
Satu Rapat Final Lagi
Rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Kepala BPPU Danantara Indonesia Dony Oskaria. Dasco menyebut pembahasan sudah hampir rampung dan tim perumus sepakat menggelar satu pertemuan lagi untuk finalisasi, yang menurut Prasetyo akan digelar pekan depan.
Skema 92-8 dan Pengawasan
Dalam agenda yang sama, DPR dan pemerintah bertemu Koalisi Ojol Nasional untuk mengevaluasi skema bagi hasil yang sedang berjalan, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Kebijakan ini disebut sebagai perintah langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, dan menurut Prasetyo skema itu sudah mulai diterapkan di lapangan per 1 Juli 2026, meski masih ada aplikator yang belum disiplin.
Baca Juga:Guru Besar Desak Aturan Penyadapan Dituangkan dalam Undang-UndangSelama ini ojek online beroperasi tanpa payung hukum setingkat perpres, sehingga statusnya abu-abu: bukan angkutan umum resmi, tetapi menjadi tumpuan jutaan orang. Akibatnya, potongan aplikator yang kerap dikeluhkan mencapai 20 hingga 30 persen, soal tarif, hingga jaminan kerja sering menjadi konflik. Jika dikunci di level perpres, porsi 92-8 akan punya kekuatan hukum lebih kuat dibanding sekadar Peraturan Menteri atau Surat Edaran.
Bagi pengemudi, kuncinya ada di pengawasan, dengan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar. Bagi penumpang, aturan ini diharapkan menjaga tarif tetap wajar tanpa memangkas pendapatan pengemudi. Publik kini menunggu rapat final pekan depan yang menentukan nasib regulasi yang sudah bertahun-tahun ditunggu.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong hingga Karhutla

Guru Besar Desak Aturan Penyadapan Dituangkan dalam Undang-Undang

Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen

Aktivis Soroti Inkonsistensi Suket Gibran dan Fenomena Operasi Lompat Kodok

Beras Bergizi Palsu Terbongkar, Pemerintah Siapkan Penarikan dari Pasar

Lalu Lintas Dialihkan dan Jalan Ditutup Jelang Sidang yang Hadirkan Jokowi sebagai Saksi
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



