Rois Syuriah PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Seorang kiai yang menjabat sebagai Rois Syuriah salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim, ia melaporkan dugaan politik uang sekaligus mengembalikan Rp40 juta dari total Rp66 juta yang diterimanya.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang memiliki wewenang menentukan Rais Aam Syuriah PBNU pada Muktamar ke-35 NU.
Baca Juga:Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan"Kami menyerahkan surat kuasa dan bukti percakapan digital dalam pengaduan ini. Klien kami memilih mengembalikan uang tersebut karena khawatir dana yang diterima berasal dari sumber yang tidak sah," kata Abdul Hakim.
Kronologi menurut kuasa hukum
Menurut Abdul Hakim, pada tanggal 10 kliennya diminta menyiapkan nama-nama ahli sesuai permintaan pihak tertentu. Setelah disodorkan sembilan nama, uang sebesar Rp40 juta diserahkan kepada kliennya. Kemudian rapat pleno Syuriah PCNU menghasilkan sembilan nama yang berbeda dua orang dari daftar awal.
Baca Juga:Tiga Kabar Artis Paling Heboh: Klarifikasi Amanda, Pemeriksaan Musisi, dan Malam Penghargaan MusikSetelah itu, kliennya kembali menerima transfer sebesar Rp10 juta dan Rp16 juta, sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp66 juta. Jelang keberangkatan muktamar, kliennya diminta berkumpul di satu tempat oleh dua orang yang diduga merupakan orang dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang saat itu menjabat Ketua Panitia Muktamar.
Menurut pengakuan kliennya, ia bahkan mendapat ancaman akan dipenjarakan apabila tidak hadir. Identitas PCNU kliennya sengaja dirahasiakan atas permintaannya sendiri demi menghindari dugaan intimidasi.
Penyerahan fisik tertunda
Abdul Hakim menyebut penyerahan fisik uang Rp40 juta tersebut tertunda pada hari itu karena penyidik KPK sedang bertugas di lapangan. Tim kuasa hukum memastikan akan segera berkoordinasi kembali untuk menyerahkan barang bukti uang tunai secara resmi. Ia juga mendesak KPK menindaklanjuti pengaduan tersebut.
KPK dalami dugaan aliran dana ke Muktamar NU
Langkah tersebut terjadi di tengah penyidikan KPK atas dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan politik uang muktamar dan akan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyerahan dana itu sebagai inisiatif pihak terkait. "Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara," kata Budi.
Perkara induknya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan

Tiga Kabar Artis Paling Heboh: Klarifikasi Amanda, Pemeriksaan Musisi, dan Malam Penghargaan Musik

Nama Baik Tercemar, Jokowi: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana di Hadapan Hakim

Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Dua Mantan Pejabat KPK Kini Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



