Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Dua Temannya, Keluarga Tolak Damai
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
KARAWANG - INTARTA.com - KARAWANG — Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan dua temannya yang berusia 9 tahun dan 13 tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (12/10/2026) sore.
Korban berinisial MAM mengalami sejumlah luka, termasuk luka serius pada bagian alat kelamin, luka di bahu kiri, serta bekas cakaran di wajah dan dada. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Baca Juga:Penembakan di Alun-Alun Pusat Kota Tewaskan Enam OrangBermula dari Niat Bermain Bersama
Menurut keterangan Polresta Karawang, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat R sedang memancing ikan di wilayah Jomin. Korban menghampiri untuk melihat ikan yang dipancing, kemudian S datang menyusul.
Dua anak berinisial R dan S itu diduga mengambil gunting dan tusuk sate dari rumah S sebelum melakukan kekerasan terhadap korban sekitar pukul 17.40 WIB. Setelah korban mengerang kesakitan, R disebut mengantarkannya kembali ke rumah. Keluarga yang mengetahui kondisi korban kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:Empat Korban Insiden Kenduri Maulid Sudah Diperbolehkan Pulang“(Ketiganya) saling kenal. Sepertinya ada inisiatif saja pengen membully,” kata Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim.
Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Polisi mengamankan R dan S pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah peristiwa. Keduanya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani pembinaan. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan visum et repertum, dan kasus ditangani berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari menyebut penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam kejadian tersebut.
Keluarga Tolak Uang Damai
Keluarga korban menyatakan menolak uang damai dan memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Mira Widyawati, keluarga berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak MAM sebagai korban anak tetap terlindungi selama penanganan perkara.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan biaya pengobatan korban ditanggung pemerintah. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Raden Vini menyebut korban sudah diperbolehkan pulang dan kondisinya mulai membaik meski masih merasakan sakit.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Penembakan di Alun-Alun Pusat Kota Tewaskan Enam Orang

Empat Korban Insiden Kenduri Maulid Sudah Diperbolehkan Pulang

Lima Belas Tahun Setelah Teror Terungkap, Keluarga Korban Masih Menanti Keadilan

Anggota TNI AU Tewas, Diduga Dianiaya Seniornya di Mess Lanud

Gedung Tiga Lantai Ambruk di Tengah Pasar Padat, Dua Orang Tewas

Serangan Mematikan Hancurkan Harapan Damai Usai Gencatan Senjata Terpanjang Berakhir
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



