Batas Gaji Baru dan Jadwal Cair Bantuan Upah Pekerja
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan itu menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan.
Baca Juga:Kerja Keras Saja Ternyata Belum Cukup untuk Keluar dari KemiskinanSiapa yang Berhak Menerima
Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Acuan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan didasarkan pada laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pemerintah memberi fleksibilitas bagi pekerja di daerah dengan standar upah minimum tinggi. Bagi pekerja di wilayah yang memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta, batas atas gaji penerima akan disesuaikan dengan nilai UMK setempat, yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Baca Juga:Gelombang Aksi Massa Akhir Pekan Kembali Memanas, Puluhan Ribu Aparat DisiagakanDengan demikian, plafon gaji penerima bersifat dinamis dan tidak dipukul rata, karena mengikuti ambang batas upah minimum di tiap-tiap daerah. Pemerintah secara tegas mengecualikan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari daftar penerima bantuan ini.
Besaran dan Skema Penyaluran
Melalui aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan besaran BSU senilai Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Dana bantuan dengan total senilai Rp 900.000 per pekerja tersebut akan ditransfer secara sekaligus, sehingga diharapkan dapat langsung dimanfaatkan buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Yassierli menegaskan bahwa program BSU diluncurkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang keberlanjutan roda perekonomian nasional. Bagi pekerja, penting untuk memastikan status kepesertaan dan data upah yang tercatat sudah sesuai, agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kerja Keras Saja Ternyata Belum Cukup untuk Keluar dari Kemiskinan

Gelombang Aksi Massa Akhir Pekan Kembali Memanas, Puluhan Ribu Aparat Disiagakan

Tujuh Cara Menabung Sambil Membantu Orang Tua tanpa Mengorbankan Keuangan

Empat Lembaga dan Pemerintah Bersatu, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan Lebih Tepat Sasaran

Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Permanen

Warteg Tak Kena Pajak, Menteri UMKM Luruskan Kabar yang Bikin Heboh
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



