Cairkan Sebagian Saldo JHT Tanpa Berhenti Kerja, Ini Syarat dan Caranya
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Banyak yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah berhenti bekerja. Faktanya tidak selalu begitu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa menarik sebagian saldo JHT-nya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui lewat PP Nomor 60 Tahun 2015.
Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih: 10 persen atau 30 persen dari saldo. Pencairan 30 persen khusus diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik dibeli tunai maupun lewat kredit. Sementara pencairan 10 persen lebih fleksibel, ditujukan untuk keperluan lain sebagai bekal menjelang masa pensiun. Syarat utamanya sama untuk keduanya: peserta harus sudah terdaftar minimal 10 tahun.
Baca Juga:Pensiun di Usia 50: Ini Hitungan Nyata Dana yang Harus DisiapkanDokumen yang perlu disiapkan
Untuk klaim parsial 10 persen, peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), E-KTP atau identitas resmi lain, dan NPWP, yang wajib dilampirkan jika saldo di atas Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya. Ada satu hal yang perlu diperhatikan: kalau jeda antara satu pencairan sebagian dengan pencairan berikutnya lebih dari dua tahun, pajak progresif bisa berlaku pada pencairan JHT selanjutnya.
Untuk klaim parsial 30 persen dengan skema pembelian rumah tunai, dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta dan E-KTP, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), serta NPWP jika saldo di atas Rp50 juta.
Baca Juga:Sudah Menabung tapi Saldo Tak Kunjung Bertambah? Ini Lima Kesalahan yang Sering Tak DisadariSementara untuk skema kredit atau KPR, selain kartu peserta, E-KTP, dan NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta), peserta juga perlu melengkapi dokumen perbankan berupa surat penawaran kredit atau perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman sesuai peruntukannya. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib dilampirkan pula KTP pasangan atau Kartu Keluarga, ditambah surat pernyataan bahwa aset tersebut dibeli atas nama pasangan sah.
Kapan saldo bisa dicairkan penuh
Selain pencairan sebagian, saldo JHT juga bisa dicairkan penuh jika peserta memenuhi salah satu kondisi berikut: sudah mencapai usia pensiun (56 tahun, atau sesuai ketentuan PKB perusahaan), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah berakhir, berhenti usaha (khusus peserta kategori Bukan Penerima Upah), mengundurkan diri atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan negara ini untuk selama-lamanya, atau mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Cara mengajukan klaim secara digital
Soal cara mengajukan klaim, peserta tidak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang. Ada dua kanal digital yang bisa dipakai.
Setelah data pengajuan tersimpan, peserta tinggal menunggu konfirmasi jadwal wawancara online lewat email. Petugas akan memverifikasi data lewat video call, dan saldo akan ditransfer ke rekening peserta begitu proses verifikasi selesai.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Pensiun di Usia 50: Ini Hitungan Nyata Dana yang Harus Disiapkan

Sudah Menabung tapi Saldo Tak Kunjung Bertambah? Ini Lima Kesalahan yang Sering Tak Disadari

Menabung Rp300 Juta untuk Rumah: Tujuh Langkah yang Bisa Dijalani 5-10 Tahun

Gajian Habis Sebelum Akhir Bulan? Begini Cara Mengatur Uang agar Tidak Boros

Tiga Cara Sederhana Mengatur Gaji Kecil agar Tetap Cukup sampai Akhir Bulan

Tujuh Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Menahanmu Menjadi Kaya
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



