Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hukum Tampak Sibuk, Rasa Keadilan Belum Merata
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan paradoks di bidang penegakan hukum. Negara tampak sibuk membongkar kejahatan, tetapi masyarakat belum tentu merasa lebih mudah mencari keadilan. Berkas perkara bertambah, tersangka diumumkan, dan kerugian negara dipaparkan dengan angka fantastis. Pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum kini bekerja lebih adil, atau sekadar lebih gaduh?
Ukuran negara hukum bukan banyaknya konferensi pers. Ia diuji ketika orang kecil bisa melapor tanpa perlu kenalan, ketika pejabat diperiksa tanpa ada telepon dari kekuasaan, dan ketika putusan pengadilan tidak dapat ditawar.
Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPUDi sisi penindakan, pengusutan korupsi besar memang berlanjut. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah menjadi 20 tahun penjara pada 13 Februari 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Sepanjang 2026, persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina juga menghasilkan vonis terhadap sejumlah terdakwa. Pesannya jelas: kekuatan ekonomi tidak selalu menjamin kekebalan pidana.
Namun, mengadili pemain besar belum otomatis membongkar sistem yang memungkinkan kejahatan berlangsung bertahun-tahun. Publik berhak menanyakan siapa yang memulihkan kerugian negara, siapa yang menutup celah pengawasan, dan apakah jejaring perlindungan politik disentuh sampai ke akarnya.
Angka yang Menampar
Baca Juga:Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin NasionalSurvei Litbang Kompas yang digelar 9–18 April 2026 mencatat 82,4 persen responden meyakini kinerja Polri akan semakin baik ke depan. Kepuasan masyarakat terhadap layanan polisi naik dari 65,3 persen menjadi 67,6 persen. Namun, perbaikan persepsi layanan tidak otomatis mencerminkan keadilan: pelayanan yang membaik belum tentu menghasilkan hukum yang lebih setara.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak Januari 2026 juga menyisakan pekerjaan rumah, mulai dari pengawasan kewenangan aparat, perlindungan hak tersangka, hingga akses bantuan hukum. Tanpa pengawasan independen, reformasi hukum berisiko hanya memperbarui prosedur tanpa mengubah praktik kekuasaan.
Dari "No Viral, No Justice" hingga Kasus Affan Kurniawan
Menurut pemantauan Amnesty International Indonesia, sedikitnya 406 pembela HAM mengalami serangan selama dua tahun pemerintahan ini, dan ribuan orang ditangkap dalam gelombang demonstrasi 2025–2026. Kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025 pun menyisakan ujian serius bagi akuntabilitas aparat, setelah sanksi etik dijatuhkan kepada anggota Brimob.
Fenomena "no viral, no justice" memperlihatkan persoalan yang lebih intim: warga mengunggah rekaman, menandai akun pejabat, lalu berharap perkara bergerak. Pada Oktober 2026, calon Kapolri pun menyampaikan komitmen menghapus praktik penanganan perkara yang menunggu viral. Pengakuan atas masalah ini penting, tetapi janji belum setara dengan perubahan.
Investor Datang, Kredibilitas Pasar Diuji
Tetapi pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market dengan alasan persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Pertumbuhan investasi dan krisis kredibilitas pasar ternyata bisa berjalan beriringan.
Rapor dua tahun ini karenanya bukan cerita keberhasilan mutlak ataupun kehancuran total. Penindakan terhadap sebagian perkara besar bergerak, layanan menunjukkan perbaikan, tetapi kebebasan sipil, integritas kelembagaan, dan rasa keadilan masih tertatih. Hukum tidak boleh menunggu kasus viral, menghitung saldo pelapor, atau membaca kartu jabatan terlapor sebelum bergerak.
Sumber: Waspada.id
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

PUI Dukung Polri, Minta Dugaan Penyadapan Presiden Ditangani Tuntas

KDM Apresiasi Polri Tangani Penyadapan, Minta Hukum Berlaku Sama untuk Semua
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



