Emas Antam hingga Galeri 24 Kompak Anjlok Hari Ini, Segini Harganya
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Harga emas batangan yang tersedia di Galeri 24 milik Pegadaian makin jatuh pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Seluruh emas batangan ukuran 1 gram kompak mengalami penurunan harga hari ini.
Harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram dibanderol Rp2.504.000 per gram — anjlok dari Rp2.510.000 pada perdagangan sehari sebelumnya.
Baca Juga:Peluang Besar Emas di 2026 yang Banyak Orang Belum SadariRincian Harga Emas Hari Ini
Harga emas Antam ukuran 1 gram dipatok Rp2.593.000 per gram, turun dari Rp2.603.000 sehari sebelumnya. Harga emas UBS ukuran 1 gram melemah menjadi Rp2.528.000 per gram dari Rp2.534.000.
Adapun harga Antam Mulia Retro ukuran 1 gram dibanderol Rp2.509.000 per gram — merosot dari Rp2.515.000 sehari sebelumnya.
Baca Juga:Ketika Menaikkan Harga Terasa BersalahDengan demikian, seluruh emas batangan ukuran 1 gram yang dijual melalui Galeri 24 — Galeri 24, Antam, UBS, dan Antam Mulia Retro — kompak turun pada perdagangan hari ini.
Tersedia 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
Galeri 24 menyediakan berbagai jenis logam mulia — mulai dari emas Galeri 24, Antam, UBS, hingga Antam Mulia Retro — dengan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Sumber: CNBC Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Peluang Besar Emas di 2026 yang Banyak Orang Belum Sadari

Ketika Menaikkan Harga Terasa Bersalah

Laba Dua Raksasa Dagang Melonjak, Proyeksi Keuntungan Direvisi ke Rekor Tertinggi

Indeks Saham Berbalik Menguat Setelah Sempat Tertekan di Awal Sesi

Gaji Rp3 Juta Bisa Investasi? Ini 7 Pilihan yang Masuk Akal Setelah Gajian

Menabung Rp300 Juta untuk Rumah: Tujuh Langkah yang Bisa Dijalani 5-10 Tahun
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



