Emas Antam Turun, UBS dan Galeri24 Masih Menguat
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Harga emas batangan pada perdagangan Selasa pagi bergerak beragam. Emas Antam mengalami koreksi, sementara produk emas UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian masih mencatat kenaikan tipis.
Berdasarkan data Pegadaian pukul 09.30 WIB, harga emas Galeri24 naik menjadi Rp2.653.000 per gram, sedangkan emas UBS tercatat Rp2.667.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam yang dijual melalui Pegadaian masih berada di level Rp2.777.000 per gram. Namun, data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam pukul 09.15 WIB menunjukkan harga emas Antam turun Rp15.000 menjadi Rp2.655.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.670.000 per gram.
Baca Juga:Peluang Besar Emas di 2026 yang Banyak Orang Belum SadariHarga Buyback Ikut Terkoreksi
Penurunan juga terjadi pada buyback, harga beli kembali emas Antam, yang turun menjadi Rp2.414.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilainya biasanya lebih rendah daripada harga jual karena mempertimbangkan kondisi pasar dan biaya transaksi. Bagi investor, selisih harga jual dan buyback menjadi faktor penting karena memengaruhi potensi keuntungan saat emas dilepas kembali.
Faktor yang Menggerakkan Harga Emas
Harga emas dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari pergerakan dolar, kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia, kondisi geopolitik, hingga permintaan investor. Dalam periode ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar keuangan, emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai. Karena itu, permintaan emas biasanya meningkat ketika risiko ekonomi membesar. Sebaliknya, ketika dolar menguat atau imbal hasil obligasi naik, harga emas cenderung tertekan karena investor memiliki alternatif investasi yang lebih menarik.
Pajak Pembelian dan Buyback
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback bernilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Apa Artinya bagi Investor
Meski harga emas Antam terkoreksi hari ini, level harga saat ini masih tergolong tinggi dibanding beberapa tahun lalu. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan jangka waktu kepemilikan sebelum membeli. Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen tabungan jangka panjang, koreksi harga dapat menjadi momentum pembelian bertahap. Namun, investor tetap perlu memperhatikan perkembangan suku bunga global, nilai tukar dolar, dan kondisi ekonomi internasional karena faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi arah harga emas ke depan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Peluang Besar Emas di 2026 yang Banyak Orang Belum Sadari

Gaji Rp3 Juta Bisa Investasi? Ini 7 Pilihan yang Masuk Akal Setelah Gajian

Menabung Rp300 Juta untuk Rumah: Tujuh Langkah yang Bisa Dijalani 5-10 Tahun

Penghasilan Naik Turun, Keuangan Tetap Teratur dengan Rumus Tiga Kotak

Kenapa Menabung Kini Terasa Lebih Berat dari Dulu?

Pensiun di Usia 50: Ini Hitungan Nyata Dana yang Harus Disiapkan
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



