Iklan
EkonomiArtikel

Hotman Paris Ingatkan RI: Pangkas Gas ke Singapura Bisa Berujung Gugatan Arbitrase

Rina Marlina

Oleh

Hotman Paris Ingatkan RI: Pangkas Gas ke Singapura Bisa Berujung Gugatan Arbitrase
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Rina Marlina)

Reading Comfort

INTARTA.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia terkait kebijakan pemangkasan ekspor gas bumi ke Singapura. Menurutnya, langkah tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai kebijakan pasokan energi, karena di baliknya ada kontrak dagang yang mengikat secara hukum.

Hotman menegaskan, kontrak perdagangan gas antara Indonesia dan pihak asing pada umumnya bukan sekadar kesepakatan jual beli biasa. Kontrak semacam itu biasanya sudah mengatur lebih dulu forum penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan penafsiran atau dugaan pelanggaran kewajiban.

Baca Juga:Memimpin Perundingan Iklim Dunia di Tengah Sorotan atas Ekspor Batu Bara dan Gas

Kontrak Dagang dan Arbitrase Internasional

Dalam penjelasannya, Hotman menyebut kontrak dagang gas umumnya menunjuk lembaga arbitrase internasional sebagai tempat menyelesaikan perselisihan. Artinya, apabila salah satu pihak merasa dirugikan, sengketa tidak serta-merta selesai lewat perundingan bilateral, melainkan dapat dibawa ke forum arbitrase sesuai ketentuan kontrak.

“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia, apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” ujar Hotman.
Baca Juga:Akses Dagang Bebas Bea Dicabut, Ribuan Produk Kehilangan Keistimewaan

Peringatan itu ditujukan kepada pemerintah maupun badan usaha milik negara yang terlibat dalam kerja sama pasokan gas. Hotman meminta semua pihak menghitung risiko hukumnya sebelum kebijakan pengurangan pasokan dijalankan lebih jauh.

Ganti Rugi Bisa Sangat Besar

Hotman menjelaskan, gugatan arbitrase dapat berujung pada kewajiban membayar ganti rugi dalam dua bentuk. Pertama, ganti rugi atas kerugian nyata atau actual damages, yaitu penggantian atas kerugian yang benar-benar dialami pihak penggugat. Kedua, ganti rugi bersifat hukuman atau punitive damages dalam sistem common law, yang nilainya bisa jauh lebih besar.

Besaran itu, menurut Hotman, menjadi semakin sensitif karena menyangkut kebutuhan gas suatu negara. Pasokan gas bukan komoditas biasa: ia menopang pembangkit listrik, industri, dan kebutuhan energi sehari-hari. Karena itu, sengketa atas pasokan gas berpotensi ditaksir dengan nilai yang sangat besar.

Hotman pun menekankan satu hal yang paling krusial: jangan sampai Indonesia atau BUMN Indonesia justru terseret menjadi tergugat di arbitrase internasional dan dijatuhi kewajiban ganti rugi. Peringatan tersebut menjadi ajakan agar pemerintah menyiapkan perhitungan hukum yang matang, bukan hanya perhitungan pasokan, sebelum memutuskan nasib ekspor gas ke Singapura.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…