KPR 40 Tahun Segera Rampung, Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Pemerintah terus mematangkan rencana perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Skema baru yang bertujuan meringankan beban cicilan bulanan masyarakat ini ditargetkan selesai regulasinya pada tahun ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah menyediakan hunian terjangkau, terutama di dekat kawasan industri.
Baca Juga:Tujuh Langkah Realistis Punya Rumah Meski Gaji Pas-pasanBukan Kewajiban, Melainkan Pilihan
Pria yang akrab disapa Ara ini menjelaskan tenor 40 tahun tidak akan menghapus skema KPR yang sudah ada. Kebijakan baru ini murni hadir sebagai alternatif tambahan bagi calon debitur.
Masyarakat tetap bebas memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansialnya, mulai dari 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun. Opsi 40 tahun diharapkan menekan nominal angsuran bulanan menjadi jauh lebih rendah, sehingga lebih ramah bagi pekerja muda atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:Menabung Rp300 Juta untuk Rumah: Tujuh Langkah yang Bisa Dijalani 5-10 TahunKajian Bersama BP Tapera dan Perbankan
Untuk mematangkan skema ini, Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menurut Ara, BP Tapera telah melakukan kajian mendalam selama sekitar satu setengah bulan terakhir.
Perumusan regulasi ini juga melibatkan pihak strategis di sektor pembiayaan perumahan, termasuk kalangan perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Koordinasi ini penting untuk memastikan tata kelola keuangan tetap sehat dan meminimalkan risiko kredit macet di masa depan.
Catatan Penting bagi Calon Debitur
Secara teori, tenor yang lebih panjang memang efektif memperkecil pengeluaran bulanan untuk cicilan rumah. Namun calon konsumen perlu memahami konsekuensi jangka panjangnya: masa pinjaman empat dekade berarti total bunga yang dibayarkan ke bank secara akumulatif menjadi lebih besar dibandingkan tenor pendek.
Oleh karena itu, regulasi yang tengah digodok ini diharapkan tidak hanya fokus pada kemudahan akses, tetapi juga memberi perlindungan konsumen dan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Tujuh Langkah Realistis Punya Rumah Meski Gaji Pas-pasan

Menabung Rp300 Juta untuk Rumah: Tujuh Langkah yang Bisa Dijalani 5-10 Tahun

Istri Kerja atau di Rumah? Cara Bijak Memutuskan Tanpa Ego

Gaji Rp3 Juta Bisa Investasi? Ini 7 Pilihan yang Masuk Akal Setelah Gajian

Usia 30 dan Tabungan Masih Nol? Lima Langkah Ini Bisa Jadi Titik Balik

Gajian Habis Sebelum Akhir Bulan? Begini Cara Mengatur Uang agar Tidak Boros
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



