Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat, KPU Diminta Tak Sekadar Cek Berkas
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Tiga warga negara mengajukan uji materi terhadap aturan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Permohonan dengan nomor perkara 400/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Ariyanto Zalukhku, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia. Para pemohon meminta KPU tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga melakukan verifikasi faktual atas keaslian dan kebenaran dokumen pendidikan calon.
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali MemanasAturan Dinilai Belum Memberi Kepastian
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut belum menjelaskan secara rinci makna tamat pendidikan dan kesetaraan sekolah. Pengakuan administratif atas kesetaraan pendidikan, kata mereka, tidak serta-merta membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Dalam berkas permohonan yang dikutip dari situs MK, para pemohon menyatakan pasal itu menentukan kualifikasi pendidikan minimum berupa pendidikan yang telah ditamatkan, tetapi tidak merinci parameter pembuktian untuk menilai pemenuhan unsur penamatan pada setiap kategori atau jalur pendidikan. Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat pemeriksaan persyaratan pencalonan.
Baca Juga:Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai AturanPara pemohon juga mengaitkan kewajiban verifikasi itu dengan Pasal 227 huruf l dan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu, yang mengatur kewajiban KPU menetapkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif calon.
Polemik Ijazah Ikut Disinggung
Dalam argumentasinya, para pemohon menyinggung persoalan verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai evaluasi dan perbaikan mekanisme verifikasi menjadi semakin penting setelah beberapa kali penyelenggaraan pemilu, terlebih polemik ijazah penyetaraan sekolah luar negeri milik Gibran hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.
Dampak bagi Pemilih dan Pemilu Berikutnya
Perkara ini penting karena menyangkut kepercayaan pemilih terhadap proses seleksi calon pemimpin. Bila standar pembuktiannya diperjelas, pemilih bisa lebih yakin bahwa setiap calon yang lolos verifikasi benar-benar memenuhi syarat pendidikan, bukan sekadar melengkapi berkas. Sebaliknya, bila aturan tetap kabur, perdebatan soal keabsahan dokumen calon berpotensi terulang di setiap pemilu.
Langkah berikutnya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan memeriksa dan memutus apakah Pasal 169 huruf r perlu ditafsirkan ulang atau dilengkapi standar pembuktiannya. Putusan itu nantinya akan menjadi pedoman bagi KPU dalam memverifikasi dokumen pendidikan calon pada pemilu mendatang.
Sumber: Tribunnews
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan

Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke Sidang

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



