Dua Bakal Calon Serahkan Berkas, Persaingan Kursi Ketua PWI Aceh Kian Ramai
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
BANDA ACEH - INTARTA.com - Bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh masa bakti 2026–2031 kian ramai. Sayuti Achmad resmi menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh langsung kepada Imran Joni selaku Ketua Pokja Verifikasi di kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Senin (19/10/2026).
Tak berselang lama, Tarmilin Usman menyusul dengan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026–2031 kepada Imran Joni.
Baca Juga:Bertemu Kepala Negara, Gubernur Sampaikan Sederet Agenda Strategis DaerahnyaPenyerahan berkas kedua bakal calon disaksikan Ketua PWI Aceh Azwani Awi, Sekretaris PWI Aceh Iranda Novandi, dan Azhari selaku anggota Steering Committee (SC). Keduanya datang membawa tim pemenangan masing-masing hingga memenuhi ruang rapat kantor PWI Aceh. Sebelum berkas diserahkan, SC terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada para calon yang mendaftar.
Empat bakal calon sudah mendaftar
Sebelum Sayuti dan Tarmilin, M. Nasir Nurdin lebih dulu menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh pada Sabtu (17/10/2026). Pada hari yang sama, Muhammad Zairin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DKP PWI Aceh.
Baca Juga:Quattrick Siverio Antar PSMS Pesta Gol 5-0 atas Rival AbadiSementara itu, masih ada bakal calon yang tercatat saat pengambilan formulir namun belum menyerahkan berkas pendaftaran. Untuk posisi Ketua PWI, nama yang tercatat adalah Muhammad Saman dan T. Haris Fadhillah, sedangkan untuk Ketua DKP terdapat nama Azhari.
Batas akhir 24 Oktober, Konferprov digelar November
SC menetapkan batas akhir pengambilan formulir pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon hingga 24 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Adapun Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026. Konferprov ini digelar berdasarkan AD/ART PWI hasil Kongres Persatuan PWI di Cikarang pada 30 Agustus 2025 serta Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat.
Syarat dukungan minimal 32 anggota
Salah satu syarat utama pendaftaran adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov. Mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini yang berjumlah 320 orang, para bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.
Surat dukungan wajib ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dengan melampirkan fotokopi kartu biru PWI (kartu anggota PWI biasa). Persyaratan lain meliputi fotokopi Sertifikat Kompetensi Utama dan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Berkas persyaratan para bakal calon selanjutnya dikirim ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon.
Sumber: Waspada.id
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Bertemu Kepala Negara, Gubernur Sampaikan Sederet Agenda Strategis Daerahnya

Quattrick Siverio Antar PSMS Pesta Gol 5-0 atas Rival Abadi

Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

Rapat Anggaran Diskors Tanpa Kelanjutan, Kader Minta Ketua DPD Dievaluasi
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



