Empat Napi Jadi Tersangka Kematian Rekan Satu Kamar di Lapas Muaradua
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
MUARADUA - INTARTA.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan empat narapidana sebagai tersangka atas kematian Adi Waswara di Lapas Kelas IIB Muaradua. Korban meninggal dunia pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, diduga akibat penganiayaan oleh sesama warga binaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mendalami hasil autopsi jenazah korban. Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka serius pada tubuh Adi Waswara, mulai dari memar di kepala hingga patah tulang rusuk.
Baca Juga:Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka25 Saksi Diperiksa, Empat Tersangka Ditetapkan
Keempat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka berinisial RK diduga memiliki peran utama dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Namun penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Diburu, Empat Jenderal Jadi Tersangka“Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang,” kata Aston dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu (24/10/2026).
Dugaan Dipicu Persoalan Uang
Polisi mengungkap dugaan bahwa penganiayaan dipicu persoalan uang. Korban diduga dituduh mencuri uang milik tersangka RK, sehingga memunculkan perselisihan yang berujung pada kekerasan.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap sejumlah luka pada tubuh korban. Selain memar di kepala dan patah tulang rusuk, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Atas dugaan perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi rangkaian peristiwa yang menewaskan Adi Waswara di dalam lapas.
Sumber: Kompas.com
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Diburu, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana

Anggota TNI AU Tewas, Diduga Dianiaya Seniornya di Mess Lanud

Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



