Irak Vonis Tiga Warga Prancis Seumur Hidup karena Bergabung dengan ISIS
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
BAGHDAD - INTARTA.com - Pengadilan pidana di Baghdad, Irak, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga warga negara Prancis yang dinyatakan bersalah bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Vonis itu dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dan menjadi bagian dari rangkaian persidangan terhadap puluhan warga Prancis yang dipindahkan dari tahanan di Suriah tahun lalu.
Ketiga terpidana itu adalah Charly S., Kamal M., dan Amir A. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan kejahatan bergabung dengan organisasi teroris ISIS serta ikut menyebarkan teror bersama anggota kelompok tersebut. Di Irak, hukuman penjara seumur hidup setara dengan 20 tahun penjara.
Baca Juga:Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap NikelBukan Vonis Pertama bagi Kelompok yang Sama
Vonis terhadap ketiganya bukan yang pertama. Pada Selasa pekan yang sama, enam warga Prancis lain dari kelompok yang sama juga divonis penjara seumur hidup, sementara satu orang lainnya divonis 15 tahun penjara karena keanggotaan dalam kelompok militan Islamis tersebut.
Seluruh warga Prancis yang sudah divonis sejauh ini berasal dari kelompok 47 warga Prancis yang dipindahkan dari penahanan di Suriah pada tahun lalu. Mereka kini menjalani proses hukum di Irak atas dugaan keterlibatan dengan ISIS.
Baca Juga:Aktivis Demokrasi Divonis Tambahan Sepuluh Tahun PenjaraJejak Teror ISIS di Irak dan Suriah
ISIS melancarkan kampanye teror ketika berupaya mendirikan kekhalifahan yang diproklamasikan sendiri di Irak dan Suriah sejak 2014 di bawah pemimpinnya, Abu Bakr al-Baghdadi. Ribuan warga asing dari berbagai negara bergabung dengan kelompok itu, yang melakukan eksekusi massal dan berbagai kekejaman lain, banyak di antaranya direkam dan disebarkan lewat media sosial.
Di antara kejahatan paling keji kelompok itu adalah penangkapan dan pembunuhan ribuan warga Yazidi di wilayah Sinjar, Irak utara. Banyak perempuan dan anak Yazidi dipaksa menjadi budak seksual dan bentuk perbudakan lainnya. Pada 2014, ISIS juga menangkap dan membunuh ratusan kadet militer Irak di Camp Speicher, Tikrit, yang sebagian besar pembantaiannya direkam dan disebarkan di media sosial.
Kelompok itu juga mengeksekusi sejumlah jurnalis dan pekerja kemanusiaan Barat dalam video-video yang diproduksi secara teatrikal sebagai bagian dari kampanye medianya. Irak, yang didukung pasukan pimpinan Amerika Serikat, memproklamasikan kemenangan atas ISIS pada 2017. Bersama Pasukan Demokratik Suriah pimpinan Kurdi, kelompok itu akhirnya dikalahkan secara teritorial di Suriah dua tahun kemudian, dan para pejuangnya yang tersisa dikepung serta dikalahkan di Baghouz, Suriah timur, pada Maret 2019.
Sumber: DW News
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Aktivis Demokrasi Divonis Tambahan Sepuluh Tahun Penjara

Aktivis Demokrasi Divonis 10 Tahun Lagi atas Tuduhan Kolusi Asing

Lima Belas Tahun Setelah Teror Terungkap, Keluarga Korban Masih Menanti Keadilan

Pemimpin Sekte Sesat Divonis 200 Tahun Penjara atas Kematian 190 Anak

Menteri HAM Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara sebagai Pengkhianatan
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



