Karyawan Mitra PGN Jadi Tersangka Ledakan Maut di Perumahan Elit Grand Polonia Medan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
MEDAN - INTARTA.com - Kasus ledakan dahsyat yang mengguncang Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, memasuki babak baru. Polrestabes Medan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam tragedi yang merenggut tiga nyawa itu.
Tersangka berinisial Iqbal, seorang karyawan swasta PT PGAS Solution — perusahaan mitra PGN (Perusahaan Gas Negara). Penetapan tersangka dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Baca Juga:Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya"SPDP diterima pada 19 Agustus 2026. Dalam SPDP disebutkan tersangka atas nama Iqbal," ujar Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, Rabu (21/10/2026).
Dijerat Pasal Ledakan dan Kebakaran KUHP
Valentino menjelaskan, Iqbal dijerat Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP jo Pasal 311 KUHP, yakni tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.
Baca Juga:Guru Besar Desak Aturan Penyadapan Dituangkan dalam Undang-UndangMeski tersangka sudah ditahan di Polrestabes Medan, berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap. "Berkasnya masih P18/P19, jadi belum P21. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publikasikan karena kepentingan penyidikan," katanya.
Rumah Tiga Lantai Runtuh, Tujuh Mobil Tertimpa Reruntuhan
Ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Bangunan rumah bertingkat tiga itu hancur hingga sebagian besar strukturnya runtuh.
Dampaknya meluas: reruntuhan menimpa sedikitnya tujuh unit mobil, sementara sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan ikut rusak akibat kuatnya gelombang ledakan.
Dugaan sementara, ledakan dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah tersebut. Tragedi ini menewaskan tiga penghuni rumah, yakni Jesika (istri pemilik rumah), Ros (asisten rumah tangga), dan Sinta (pengasuh anak). Empat orang lainnya terluka, termasuk balita berusia 2 tahun Jeavelin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara khusus yang melibatkan sejumlah pihak dari Polda Sumatera Utara. Sejauh ini polisi telah memeriksa sedikitnya 36 saksi.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Guru Besar Desak Aturan Penyadapan Dituangkan dalam Undang-Undang

Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Diburu, Empat Jenderal Jadi Tersangka

PSMS Siapkan 31 Pemain untuk Rotasi di Jadwal Padat dan Laga Pembuka

Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



