Iklan
PolitikBerita

Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Kepastian Kapan Jokowi Hadir di Sidang Kasus Ijazah

Budi Santoso

Oleh

Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Kepastian Kapan Jokowi Hadir di Sidang Kasus Ijazah
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Budi Santoso)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan kepada majelis hakim kapan Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pertanyaan itu disampaikan Alkatiri di ruang sidang seusai memeriksa seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana di Hadapan Hakim

"Jadi mungkin ada penetapan, barangkali kapan kira-kira Pak Jokowi dihadirkan," ujar Alkatiri, seperti disiarkan Official iNews.

Saksi Diminta Tegaskan Keterangan di BAP

Dalam kesempatan yang sama, Alkatiri juga mendesak saksi untuk menegaskan kesaksiannya. Ia membacakan ulang keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa analisis terhadap ijazah S1 Jokowi yang dilakukan Dokter Tifa merujuk pada foto dokumen yang beredar dan diunggah pada 1 April 2025, bukan dari ijazah aslinya.

Baca Juga:Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan

Alkatiri kemudian bertanya apakah saksi akan mempertahankan atau mencabut pernyataan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut. Saksi menjawab akan mempertahankannya.

Dicecar Soal Analisis Keahlian

Selain itu, Alkatiri mencecar saksi soal dasar analisisnya. Saksi yang pernah menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara itu mengakui tidak mengetahui siapa pengunggah maupun pengunduh gambar ijazah yang ditayangkan di acara televisi tersebut, dan menyebut operator penayangan gambar berasal dari pihak iNews TV.

Saksi juga menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya merujuk pada keahliannya, serta menyatakan bahwa keterangan dalam acara televisi itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai narasumber.

Di penghujung sidang, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Diketahui, Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Persidangan masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber: Official iNews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…