Iklan
PolitikBerita

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Budi Santoso

Oleh

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Budi Santoso)

Reading Comfort

TANGERANG SELATAN - INTARTA.com - Bharada Andika Rahmadani, tersangka kasus polisi tembak polisi dengan korban Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara Pondok Cabe, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).

Baca Juga:Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran

Dugaan Perundungan Masih Diusut

Kombes Budi menjelaskan hingga kini Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan perundungan yang dilakukan teman angkatan korban terhadap tersangka. Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan pelaku lain selain Andika dalam kasus tersebut.

“Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami,” ujar Budi.

Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Rekrutmen Tentara Bayaran

Pelaku Menyerahkan Diri

Pada hari penembakan terjadi, Jumat (16/10), pelaku langsung menyerahkan diri di piket penjagaan Ditpoludara, yang kemudian ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” tutur Budi. Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara bertahap sejak awal hingga penembakan terjadi.

Sumber: JPNN

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…