Aset Kripto Rp109 Triliun Raib dari Bursa Terbesar, Tudingan Mengarah ke Operasi Peretas
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Biro Investigasi Federal (FBI) menuding sebuah operasi peretas berada di balik raibnya aset kripto senilai lebih dari 6 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp109 triliun dari bursa kripto terbesar di dunia, Binance, pada sekitar 29 Oktober 2026.
Dalam peringatan siber yang dirilis pada Sabtu, 31 Oktober, FBI menyatakan operasi siber tersebut bertanggung jawab atas pencurian aset virtual dalam jumlah sangat besar itu. FBI juga mengamati para peretas mengubah aset curian tersebut, terutama menjadi Ethereum, salah satu aset kripto utama.
Baca Juga:Kronologi Peretasan Terbesar: Dana Rp114 Triliun Raib dalam SekejapOperasi Bernama TraderTraitor
FBI mengidentifikasi operasi itu dengan nama TraderTraitor, sebutan yang sebelumnya sudah dikaitkan dengan pencurian mata uang kripto oleh kelompok peretas. Penilaian itu sejalan dengan perusahaan intelijen blockchain TRM Labs, yang sebelumnya mengaitkan pencurian di Binance, dengan estimasi nilai 6,3 miliar dolar Amerika Serikat, kepada kelompok yang sama.
Bersama US Secret Service dan divisi Investigasi Kriminal dari Internal Revenue Service (IRS), FBI menegaskan para peretas diduga akan terus mencuci aset curian tersebut melalui platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan layanan bursa kripto yang memungkinkan pertukaran satu aset digital ke aset lainnya secara cepat.
Baca Juga:Dolar Melemah Jelang Pemilu Sela, Bitcoin Mulai Stabil Setelah Peretasan RaksasaDesakan Blokir Dompet Peretas
Ketiga lembaga tersebut mendesak bursa mata uang kripto, operator blockchain, perusahaan analitik, dan penyedia layanan aset virtual lainnya untuk memblokir transaksi yang melibatkan alamat dompet digital yang dipakai para peretas untuk mencuci dana hasil curian.
Seruan itu penting karena aset kripto bergerak lintas batas dalam hitungan menit. Sekali dana curian berpindah melalui banyak dompet dan platform penukar, pelacakannya menjadi jauh lebih sulit, meskipun jejak di blockchain pada dasarnya terbuka dan bisa ditelusuri oleh analis.
Dampak bagi Pengguna di Indonesia
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan aset digital tidak hanya bergantung pada bursa tempat aset disimpan, tetapi juga pada kebiasaan penggunanya. Gunakan bursa yang jelas legalitasnya, aktifkan pengaman berlapis pada akun, dan jangan pernah membagikan kata sandi, kode verifikasi, maupun frasa pemulihan dompet kepada siapa pun.
Peristiwa sebesar ini juga berpotensi mengguncang kepercayaan pasar dalam jangka pendek, terutama bagi pemegang aset yang nilainya ikut bergerak saat kabar pencurian menyebar. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak panik dan tidak mengambil keputusan jual-beli hanya karena rumor, melainkan menunggu klarifikasi resmi dari bursa dan otoritas terkait.
Langkah Berikutnya
Yang patut diikuti selanjutnya adalah apakah bursa-bursa lain benar-benar memblokir alamat dompet yang ditandai, seberapa besar dana yang berhasil dibekukan, dan apakah ada penangkapan atau penyitaan lanjutan dari kerja sama antarlembaga tersebut. Perkembangan itu akan menentukan apakah sebagian dana masih mungkin dipulihkan atau justru sudah telanjur tersebar.
Sumber: JPNN
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kronologi Peretasan Terbesar: Dana Rp114 Triliun Raib dalam Sekejap

Dolar Melemah Jelang Pemilu Sela, Bitcoin Mulai Stabil Setelah Peretasan Raksasa

Raksasa AI Bersiap Melantai di Bursa di Tengah Gelombang Penolakan Publik

OpenAI Kini Bernilai 1,25 Triliun Dolar Usai Raih Dana Segar 11 Miliar Dolar

Saham Produsen Chip Melonjak Usai Proyeksi Pertumbuhan AI Melampaui Perkiraan

Demi Ekspansi Kecerdasan Buatan, Raksasa Teknologi Cari Dana 20 Miliar Dolar
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



