Bebas Setelah 6 Bulan Ditahan, Kuasa Hukum Manajer THM Medan Cabut Praperadilan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Manajer tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan berinisial AW akhirnya menghirup udara bebas setelah enam bulan mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Pembebasan ini membuat kuasa hukumnya memutuskan mencabut permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan OrangKomunikasi Intensif dengan Mabes Polri
Pengacara AW, Amriadi Pasaribu, mengonfirmasi kliennya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (20/10/2026) usai ditahan selama enam bulan.
Menurut Amriadi, pembebasan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif yang dibangun tim kuasa hukum dengan pihak Mabes Polri.
Baca Juga:Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan"Sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kita sudah menghirup udara segar, dan perkara ini kita anggap selesai. Kami berterima kasih dan mengapresiasi sikap Mabes Polri," kata Amriadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Praperadilan Resmi Dicabut
Seiring selesainya perkara dan bebasnya AW, pihak kuasa hukum resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amriadi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Mabes Polri serta seluruh pihak dan keluarga yang memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berlangsung.
Sumber: SINDOnews
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dilatih Sebulan Lalu Langsung Diterjunkan, Ini Modus Perekrutan Korban Perdagangan Orang

Ijazah Asli Tak Pernah Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Minta Keduanya Dibebaskan

Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga

Aktivis Demokrasi Divonis Tambahan Sepuluh Tahun Penjara

Guru Besar Desak Aturan Penyadapan Dituangkan dalam Undang-Undang

Refly Harun Soroti Jokowi Tunjukkan Ijazah Tanpa Izin Hakim
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



