Butuh Alat Bantu Dengar? BPJS Kesehatan Menanggung hingga Rp1,1 Juta, Ini Caranya
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya untuk alat bantu dengar bagi peserta yang memiliki indikasi medis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Melalui aturan tersebut, peserta bisa mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini: Jaga Kesehatan dan Manfaatkan Peluang KeuanganSyarat Mendapatkan Bantuan
Bantuan tidak diberikan otomatis kepada semua peserta. Ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023: batas bantuan biaya maksimal Rp1,1 juta; pemberian paling cepat lima tahun sekali untuk telinga yang sama; peserta harus memiliki indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan; dan pengadaan harus berdasarkan resep dokter spesialis THT (telinga, hidung, tenggorokan).
Besaran Rp1,1 juta merupakan batas tarif yang ditanggung. Jika harga alat bantu dengar melebihi batas, peserta perlu mengonfirmasi kemungkinan selisih biaya kepada fasilitas penyedia.
Langkah Mendapatkan Alat Bantu Dengar
Pertama, siapkan kartu BPJS Kesehatan — fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN. Kedua, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, jalani pemeriksaan awal — dokter FKTP akan memeriksa kondisi pendengaran dan menentukan perlu tidaknya pemeriksaan lanjutan. Keempat, dapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bila diperlukan.
Kelima, jalani pemeriksaan dokter spesialis THT di FKRTL yang akan menilai kebutuhan alat bantu dengar berdasarkan indikasi medis. Keenam, ikuti prosedur pengadaan dan klaim melalui fasilitas kesehatan atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama — pemberian alat harus berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sesuai kebutuhan medis.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini: Jaga Kesehatan dan Manfaatkan Peluang Keuangan

Tujuh Cara Menabung Sambil Membantu Orang Tua tanpa Mengorbankan Keuangan

Tujuh Prinsip Hidup Minimalis yang Tak Ekstrem demi Keuangan Lebih Tenang

Gaji Selalu Habis untuk Keluarga? Cara Realistis Menabung bagi Generasi Terjepit

Kenapa 100 Juta Pertama Terasa Paling Berat, dan Apa yang Berubah Setelahnya

Kandidat Pucuk Pimpinan Badan Kesehatan Dunia Dorong Iuran Negara Naik
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



