Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana.
Penilaian itu disampaikan Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10).
Baca Juga:Siaga Cuaca Ekstrem dan Banjir Bandang Memasuki Musim Hujan"Persoalannya bukan hanya kerugian keuangan negara. Ada kepentingan masyarakat yang ikut terdampak karena bantuan atau fasilitas yang seharusnya tersedia justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal."
Khresna mencontohkan pengadaan alat pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pengadaan bermasalah, harga barang bisa jauh lebih tinggi atau peralatan yang dibutuhkan justru tidak tersedia tepat waktu.
Menurut dia, kewenangan dalam situasi darurat seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan penanganan segera, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Puncak Musim Hujan Tiba, Waspada Banjir, Longsor, dan Banjir RobFokus Penegakan Hukum Terlalu Sempit
Khresna juga menyoroti penanganan perkara korupsi di Indonesia yang selama ini lebih banyak berfokus pada penghitungan kerugian negara. Padahal, pemulihan kerugian yang dialami masyarakat sebagai korban korupsi masih menjadi persoalan tersendiri.
Menurut dia, dampak korupsi terhadap masyarakat tidak hanya berupa kerugian materiil. Penyalahgunaan dana atau pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan juga dapat memengaruhi pemenuhan hak asasi manusia (HAM), hak sosial, hingga hak atas lingkungan.
"Persoalannya tidak sesederhana itu karena kerugian masyarakat tidak hanya berupa uang. Ada hak asasi manusia, hak sosial, hak atas lingkungan, dan berbagai hak lainnya yang bisa terdampak akibat korupsi."
Dorong Perkuat Regulasi dan Pengawasan
Khresna menilai pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi harus menjadi perhatian berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Perlu ada mekanisme pemulihan bagi warga yang dirugikan, termasuk kemungkinan pemberian bantuan atau jaminan dalam jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan pengelolaan dana kebencanaan.
"Karena itu, pemulihan hak masyarakat harus menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya penegak hukum."
Sumber: Terpopuler Kompas
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Siaga Cuaca Ekstrem dan Banjir Bandang Memasuki Musim Hujan

Puncak Musim Hujan Tiba, Waspada Banjir, Longsor, dan Banjir Rob

Pakar Kebencanaan Ingatkan Warga Siaga Penuh Hadapi Puncak Musim Hujan

Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi Bappeda

Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan

PUI Dukung Polri, Minta Dugaan Penyadapan Presiden Ditangani Tuntas
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



