Feri Amsari Pertanyakan Sikap DPR soal Polemik Ijazah Gibran: "Mestinya Bertindak"
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan sikap DPR RI dalam menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, dengan posisi wakil presiden yang masih "penuh tanda tanya", parlemen mestinya mengambil langkah yang sesuai dengan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Feri — yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas — dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, menanggapi polemik dokumen pendidikan Gibran yang kembali mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas"Element kita itu uniknya, wakil presiden tidak ada partainya di parlemen kita. Dengan konsep dan kesadaran bangunan politik parlemen, mestinya dengan posisi yang penuh tanda tanya ini, DPR akan bertindak."
Feri menjelaskan, tindakan DPR tentu harus sesuai dengan apa yang dikehendaki konstitusi dan putusan MK. MK sendiri, kata dia, menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi seorang wakil presiden di tengah masa jabatannya.
Syarat Pemberhentian dalam UUD 1945
Secara konstitusional, menurut Pasal 7A UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela — atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosesnya Tidak Sederhana
Feri menekankan bahwa jalur pemberhentian tidaklah sederhana. Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR. MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut paling lama 90 hari, dan apabila terbukti, MPR menggelar sidang paling lambat 30 hari untuk memutuskan pemberhentian.
Dengan mekanisme itu, polemik atau desakan publik semata tidak cukup untuk memberhentikan wakil presiden tanpa melalui tahapan konstitusional yang ketat.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



