PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal. Penegasan itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin melalui keterangan resmi pada Senin (2/11).
Angket untuk Pertanggungjawaban, Bukan Mengadili Ulang
Menurut Khozin, dasar hak angket merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Karena itu, angket tidak dimaksudkan untuk mengadili kembali perkara, melainkan mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Ia menegaskan hak angket tidak lagi membahas apakah Wakil Presiden memenuhi syarat pendidikan atau benar-salahnya putusan Mahkamah Agung dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Fokusnya, kata Khozin, adalah menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan surat keterangan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPUJalur Hak Menyatakan Pendapat Ikut Dibuka
Selain angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat memiliki korelasi kuat setelah putusan Mahkamah Agung. Ia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3, yang mengatur hak menyatakan pendapat atas Presiden atau Wakil Presiden yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang dinyatakan batal demi hukum, menurutnya, menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.
Tiga instrumen itu, lanjut Khozin, dapat ditempuh DPR secara berurutan maupun terpisah: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Rute angket yang dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat, atau rute langsung ke hak menyatakan pendapat tanpa angket, sama-sama dipandang sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum.
Partai Lain Ikut Bersuara
Polemic ini juga ditanggapi partai lain. PKS menyambut baik putusan Mahkamah Agung; Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyebut persyaratan pendidikan seharusnya menjadi kewajiban hukum bagi pemegang jabatan publik. PDIP menilai persoalan ijazah menyentuh syarat konstitusional, dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut opsi angket tidak bisa digulirkan PDIP sendiri.
Partai Demokrat, melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon, menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Gerindra, lewat juru bicara Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Komisi Pemilihan Umum menjelaskan perihal surat keterangan tersebut. Sementara Partai Golkar, diwakili Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dan memastikan partainya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung setelah menerima salinan lengkapnya.
Yang akan menentukan arah polemik ini selanjutnya adalah sikap resmi DPR secara kelembagaan: apakah kajian PKB berujung pada pengajuan angket, apakah partai lain ikut bergabung sehingga syarat politiknya terpenuhi, dan bagaimana pemerintah menjelaskan proses administrasi penerbitan surat keterangan itu di hadapan publik. Kejelasan pada tiga titik itulah yang akan menjawab pertanyaan paling mendasar bagi masyarakat — apakah dokumen pencalonan seorang pejabat tinggi telah diterbitkan sesuai prosedur yang sah, dan siapa yang harus bertanggung jawab bila ternyata tidak.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Putusan Ijazah Memicu Perbedaan Sikap di Parlemen

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



