MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara yang menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang dipakai sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 pun dinyatakan tidak sah.
Kabar putusan itu disampaikan pemohon, HM Subhan, pada Jumat (30/10/2026). Ia menyebut menerima pemberitahuan melalui sistem e-court MA atas perkara nomor 742/K/TUN/2026 dengan amar putusan kabul kasasi. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya.
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali MemanasTiga Tuntutan yang Dikabulkan
Hingga berita ini ditulis, MA belum mengunggah salinan utuh putusan tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis menyatakan belum mengetahui isi lengkap putusan dan masih akan mengeceknya terlebih dahulu.
Baca Juga:Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak SahSejalan dengan Putusan MK
Putusan MA ini datang beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur UU Pemilu.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menilai putusan MA sejalan dengan putusan MK. Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026), Denny menulis bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Gugatan PTUN Dicabut, Gibran Siap Buka-bukaan
Di jalur lain, gugatan terkait ijazah Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, dicabut pada Kamis (29/10/2026). Alasannya, Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran, meski sudah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis.
Usai pencabutan itu, Gibran buka suara. Ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), ia mengaku sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan siap buka-bukaan, namun penggugat justru mundur.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Kasasi Membatalkan Surat Penyetaraan, Begini Kronologi Panjangnya
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



