Penggugat Minta Wapres Segera Mundur Usai Putusan Kasasi Dikabulkan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - H. M. Subhan, penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran segera mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya di tingkat kasasi. Ia memberi waktu dua bulan ke depan.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang," kata Subhan dalam konferensi pers, Senin (2/11).
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali MemanasMenurut Subhan, putusan kasasi itu membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang tidak sah. "Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ucapnya.
Amar Putusan Kasasi
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10). "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.
Baca Juga:Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak SahDi tingkat kasasi, majelis dipimpin Hakim Ketua Yulius, didampingi hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta Michael Renaldy Zein sebagai panitera pengganti.
Perjalanan Perkara Sejak Tingkat Pertama
Perkara ini sempat tidak diterima di tingkat pertama, dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus 21 Mei 2026. Di tingkat banding, perkara No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan tersebut, sebelum akhirnya kasasi mengubah arah perkara.
Putusan ini membuka babak baru perdebatan hukum dan politik seputar syarat jabatan publik. Konsekuensi lanjutnya akan sangat bergantung pada langkah para pihak berikutnya: apakah ada upaya hukum lanjutan, sikap lembaga terkait terhadap surat keterangan yang dibatalkan, dan bagaimana proses ketatanegaraan merespons klaim penggugat. Sampai ada tindak lanjut resmi, publik perlu membedakan antara klaim penggugat dan putusan lembaga yang berwenang.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



