Operasi Apa Saja yang Ditanggung Jaminan Kesehatan? Ini Daftar Lengkapnya
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Program jaminan kesehatan dirancang memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh pesertanya, dengan satu syarat utama: iuran bulanan harus dibayar rutin agar status kepesertaan tetap aktif. Selama status aktif, peserta bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan mitra, mulai dari klinik dan puskesmas hingga rumah sakit.
Salah satu layanan yang dijamin adalah tindakan operasi. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis operasi masuk dalam tanggungan program ini.
Baca Juga:Gaji Selalu Habis untuk Keluarga? Cara Realistis Menabung bagi Generasi TerjepitOperasi yang Tidak Ditanggung
Ada beberapa kategori operasi yang tidak ditanggung, yaitu operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik atau estetika yang semata-mata untuk penampilan dan tidak membahayakan kesehatan, operasi akibat melukai diri sendiri termasuk luka karena ketidaktelitian pribadi, operasi di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku, misalnya pasien tidak menyelesaikan alur pengajuan yang ditetapkan.
19 Jenis Operasi yang Ditanggung
Merujuk pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung, yaitu operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi atau pencabutan gigi bungsu yang bermasalah, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler atau pembuluh darah, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi atau kelenjar timus.
Cara Mendapatkan Tanggungan Operasi
Untuk memperoleh tanggungan, pasien harus lebih dulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan program jaminan kesehatan. Bila dari pemeriksaan awal dokter menilai pasien memerlukan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit, lalu memperoleh jadwal operasi dari dokter yang menangani di rumah sakit tersebut.
Ada tiga dokumen yang wajib dibawa pasien: Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Memahami alur dan cakupan ini penting agar peserta tidak kaget di kemudian hari, baik soal jenis operasi yang ditanggung maupun dokumen yang perlu disiapkan sebelum menjalani prosedur operasi.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Gaji Selalu Habis untuk Keluarga? Cara Realistis Menabung bagi Generasi Terjepit

Tujuh Langkah Kerja Cerdas agar Usaha Tak Lagi Terasa Sia-sia

Ramalan Zodiak Gemini 8 November 2026: Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini: Jaga Kesehatan dan Manfaatkan Peluang Keuangan

Rahasia Kulit Bercahaya Menurut Ahli Kecantikan Selebritas

Kandidat Pucuk Pimpinan Badan Kesehatan Dunia Dorong Iuran Negara Naik
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



