Paylater Kini Hanya Boleh Dijalankan Bank dan Multifinance
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Otoritas Jasa Keuangan resmi memperketat siapa saja yang boleh menyelenggarakan layanan beli sekarang bayar nanti atau paylater. Lewat regulasi terbaru, hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang diizinkan menjalankan skema tersebut.
Penyelenggara di luar dua kategori itu wajib menghentikan layanannya dan mengalihkan portofolionya. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut batas waktunya jelas: “Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.”
Baca Juga:Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan PasarAlasan di Balik Pengetatan
Langkah ini dibaca sebagai upaya menahan risiko di tengah meledaknya popularitas paylater. Selama ini sejumlah platform digital di luar bank dan multifinance ikut menawarkan fitur serupa, dan tanpa pengawasan ketat, praktik itu berpotensi memicu lonjakan kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF).
Dengan memusatkan izin pada bank dan perusahaan pembiayaan, OJK bisa menerapkan standar manajemen risiko yang lebih kaku, termasuk kewajiban pelaporan riwayat kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga:OJK Jatuhkan Sanksi ke Tujuh Emiten dan Pihak Terkait, Denda Capai MiliaranRelaksasi Bersyarat di Sektor Lain
Menariknya, paket kebijakan yang sama justru membawa sejumlah pelonggaran di sektor lain, seperti penyesuaian batas kepemilikan asing, aturan pemegang saham pengendali, modal disetor minimum, hingga penyederhanaan izin usaha pergadaian. Namun OJK menegaskan pelonggaran itu tidak berlaku otomatis.
Perusahaan yang menginginkannya harus mengajukan permohonan resmi dan memenuhi syarat ketat. “Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” tutur Agus. Lewat kombinasi pengetatan paylater dan relaksasi bersyarat ini, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga sekaligus hak konsumen terlindungi.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Pengungkapan Bandar Saham Gorengan Jadi Ujian Kepercayaan Pasar

OJK Jatuhkan Sanksi ke Tujuh Emiten dan Pihak Terkait, Denda Capai Miliaran

Tujuh Emiten Kena Sanksi OJK, Denda Terbesar Rp2,7 Miliar

Tekanan Pasar Saham Dinilai Konsekuensi Logis Reformasi Besar-besaran

Tujuh Prinsip Hidup Minimalis yang Tak Ekstrem demi Keuangan Lebih Tenang

Nabung dari Sisa Gaji Saja Tidak Akan Membawa ke 100 Juta Pertama
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



