Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Mahkamah Agung menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu langsung mendapat respons dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang menilai putusan tersebut semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.
Menurut Hasto, putusan Mahkamah Agung itu menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti, yakni penyetaraan ijazah melalui surat keterangan yang, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, ternyata ijazahnya tidak ditemukan. Bagi Hasto, rangkaian itu bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan soal pemenuhan syarat dasar pencalonan.
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas“Tidak Ada Kebohongan yang Abadi”
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan itu menempatkan putusan Mahkamah Agung sebagai penanda penting dalam polemik yang telah berjalan panjang. Di satu sisi, putusan pengadilan menjadi rujukan formal; di sisi lain, pernyataan politik seperti yang disampaikan Hasto menunjukkan bahwa perdebatan publik atas persoalan ini belum berhenti pada putusan semata.
Baca Juga:Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin NasionalDalam konteks demokrasi, syarat pencalonan memang dirancang sebagai filter awal: memastikan setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum bertarung dalam pemilihan. Karena itu, setiap putusan pengadilan yang menyentuh syarat tersebut hampir selalu dibaca tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai ujian bagi kepercayaan publik terhadap proses pencalonan.
Yang Masih Perlu Dijawab
Meski demikian, putusan yang menolak kasasi ini tidak serta-merta menutup seluruh pertanyaan. Publik tetap membutuhkan penjelasan yang jernih dan dapat diverifikasi mengenai dokumen dan proses penyetaraan yang dipersoalkan, agar perdebatan tidak hanya berputar pada klaim yang saling bertentangan.
Ke depan, yang dinanti bukan sekadar pernyataan politik, melainkan kejelasan prosedural: dokumen apa yang sah, siapa yang berwenang menyatakan penyetaraan, dan bagaimana mekanisme koreksinya bila ditemukan kekurangan. Tanpa kejelasan itu, polemik ijazah berpotensi terus berulang setiap kali syarat pencalonan kembali dipersoalkan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

Putusan Kasasi Menyatakan Surat Keterangan Ijazah Wakil Presiden Tidak Sah

Putusan Kasasi soal Suket Dinyatakan Batal, Pintu Pemakzulan Terbuka Secara Konstitusional

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



