Yusril: Bila Rumus Korupsi Indonesia Dipakai di Singapura dan Jepang, Kasusnya Bisa Sama Banyak
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membandingkan cara Indonesia mengkategorikan korupsi dengan cara yang berlaku di Singapura dan Jepang. Menurut Yusril, bila rumus yang sama dipakai di kedua negara itu, jumlah perkara korupsi di sana bisa sama banyaknya dengan di Indonesia.
Perbedaannya, kata Yusril, terletak pada apa yang dianggap korupsi. Sejumlah perbuatan yang di Indonesia dikategorikan sebagai korupsi, di negara lain tidak dipandang demikian.
Baca Juga:Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan PresidenContoh Kredit Bank BUMN
Yusril memberi contoh penyaluran kredit oleh bank milik negara. Kredit itu, ujarnya, diberikan setelah melalui kajian mendalam dan dinilai layak. Namun di tengah jalan, keadaan tak terduga bisa terjadi, misalnya pandemi COVID-19, sehingga debitur gagal mengembalikan kreditnya.
Di Indonesia, keadaan seperti itu bisa dianggap merugikan keuangan negara dan kemudian dikategorikan sebagai korupsi. Padahal, menurut Yusril, di negara lain peristiwa semacam itu tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi BappedaCitra dan Kepercayaan
Yusril mengingatkan, anggapan bahwa korupsi terjadi di mana-mana dapat merusak citra negara. Bila citra itu melekat, kepercayaan publik dan investor bisa ikut tergerus, dan yang dirugikan pada akhirnya adalah Indonesia sendiri.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan secara jernih antara kerugian bisnis yang timbul dari risiko usaha dan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana korupsi.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi Bappeda

Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

KDM Apresiasi Polri Tangani Penyadapan, Minta Hukum Berlaku Sama untuk Semua
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



