Bocah Penyandang Disabilitas di Surabaya Tewas, Diduga Dirundung Teman Sebaya
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
SURABAYA - INTARTA.com - Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Seorang anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) ditemukan meninggal dunia di teras rumahnya pada Sabtu (12/9/2026), diduga menjadi korban perundungan teman sebayanya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, saat kejadian korban sedang berada di teras rumah sebelum dihampiri dua anak tetangganya berinisial U dan I.
Baca Juga:Tujuh Anggota Satuan Narkoba Dimutasi karena Diduga Langgar Prosedur"Lalu, kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Luthfie dalam konferensi pers, Minggu (18/10/2026).
Polisi belum membeberkan secara rinci bentuk kekerasan yang diduga terjadi, mengingat perkara tersebut melibatkan anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Masuk Lewat Lubang Ventilasi, Terekam CCTV
Baca Juga:Sepuluh Siswi SD Diduga Dicabuli di Kolam Renang, Polisi Periksa Terduga PelakuAyah korban, SAW (53), menceritakan kedua anak itu diduga masuk ke area rumah melalui sebuah lubang ventilasi. Aksi keduanya juga terekam kamera pengawas (CCTV) di jalan kampung.
"Jadi masuknya lubang ini. Terus (lubang) ini terbuka untuk angin-angin anak saya itu," ujar SAW saat menunjukkan lokasi kejadian.
Menurut SAW, anaknya terjungkal dari kursi roda hingga tersungkur di teras. "Posisinya anak saya di sini, di atas kursi roda. Terjungkal di sini, ngguling, anak saya tersungkur di sini, sujud," tambahnya.
SAW mengaku tidak mengetahui langsung kejadian tersebut karena sedang tertidur setelah minum obat. Sementara istrinya pergi ke pasar untuk berjualan.
Ditemukan Membiru dengan Tali di Leher
Saat pulang dari pasar, istri SAW mendapati Z tergeletak di teras dengan wajah membiru. Di dekat korban terdapat seutas tali sepatu dan sebuah besi, serta bercak sabun colek di mulut korban.
"Istri saya teriak-teriak, 'Bi, anake wes biru, anak wes biru (Bi, anaknya sudah biru, anaknya sudah biru)'. Saya langsung terjaga dari tempat tidur," ujar SAW, Jumat (16/10/2026).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Proses Hukum Mengacu UU Peradilan Pidana Anak
Karena para terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedua anak tersebut saat ini masih berada bersama orang tua masing-masing.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur serta asesmen pekerja sosial sebelum menggelar rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan Bapas, lembaga sosial, keluarga korban dan pelaku, serta DP3A Kota Surabaya.
Sumber: Kompas
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Tujuh Anggota Satuan Narkoba Dimutasi karena Diduga Langgar Prosedur

Sepuluh Siswi SD Diduga Dicabuli di Kolam Renang, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Anggota TNI AU Tewas, Diduga Dianiaya Seniornya di Mess Lanud

Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polri Janji Evaluasi Penggeledahan yang Bikin Santriwati Trauma

Empat Korban Insiden Kenduri Maulid Sudah Diperbolehkan Pulang
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



