Buron 5 Tahun, Anggota KKB Kelompok Numbuk Telenggen Dibekuk Satgas Damai Cartenz
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
PUNCAK - INTARTA.com - Tim Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak berhasil menangkap PW (32), seorang pria yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
PW dibekuk di tempat persembunyiannya di Distrik Gome pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT. Ia diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak.
Baca Juga:Serangan Mematikan Hancurkan Harapan Damai Usai Gencatan Senjata Terpanjang BerakhirPengembangan Kasus Pembakaran 2021
Penangkapan PW merupakan hasil pengembangan intensif atas kasus pembakaran fasilitas camp, perusakan alat berat, serta aset kendaraan milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021.
Kasus tersebut telah ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam perkara yang sama sudah lebih dulu diproses, yakni AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.
Baca Juga:Setelah Dua Dekade Menjaga Perdamaian, Ribuan Pasukan Mulai Ditarik Pulang"Penangkapan tersangka PW dilakukan secara profesional, terukur, dan tanpa korban jiwa di tempat persembunyiannya di Distrik Gome. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Puncak untuk pemeriksaan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa (20/10/2026).
Kerugian Capai Alat Berat dan Kendaraan
Meski insiden pembakaran pada 2021 tidak menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut mengakibatkan kerugian materiil berskala besar. Aset PT Unggul yang hangus terbakar antara lain 2 unit ekskavator, 1 wheel loader, 1 track loader, 1 bomag, 1 traktor, 3 dump truck, 1 mobil single cabin, dan 1 mobil pikap, serta bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni sebilah kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Yusuf menegaskan penanganan perkara ini merupakan komitmen Satgas Damai Cartenz-2026 untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber: Okezone
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Serangan Mematikan Hancurkan Harapan Damai Usai Gencatan Senjata Terpanjang Berakhir

Setelah Dua Dekade Menjaga Perdamaian, Ribuan Pasukan Mulai Ditarik Pulang

Menyamar Jadi Polisi, Komplotan Culik Pria dan Peras Keluarga Rp10 Juta

Puncak Musim Hujan Tiba, Waspada Banjir, Longsor, dan Banjir Rob

Rapat Anggaran Diskors Tanpa Kelanjutan, Kader Minta Ketua DPD Dievaluasi

Eisenkot Ditunjuk Bentuk Pemerintahan Baru, Netanyahu Tersingkir dari Kursi Perdana Menteri
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



