Di Hadapan Hakim, Saksi Akui Pernah Singgung Perkara Besar kepada Mantan Pejabat Kejaksaan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah menyinggung perkara Harvey Moeis kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengakuan itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali sejumlah perkara yang pernah dikonsultasikan Ferry kepada Febrie. Penelusuran itu tidak lepas dari posisi Ferry yang memiliki kantor hukum Prime Solutions & Associate, sehingga ia kerap berhubungan dengan para penegak hukum terkait perkara yang ditangani kliennya.
Baca Juga:Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan PemerasanJaksa Pertanyakan Pola Laporan ke Terdakwa
Jaksa mempertanyakan urgensi dan kepentingan Ferry yang selalu melaporkan perkara kliennya kepada Febrie. Pertanyaan itu menyoroti pola komunikasi antara seorang pengacara dengan pejabat penegak hukum yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara pemerasan.
Ferry menjawab bahwa yang ia laporkan antara lain perkara Tan Kian, sementara untuk perkara lain ia hanya bertanya agar kliennya bisa dibantu diarahkan ke pengacara yang tepat. Ia menegaskan tidak pernah menceritakan perkara Hemon kepada Febrie.
Baca Juga:Dua Pengunjung Diusir dari Ruang Sidang Usai Diduga Bocorkan KesaksianBAP Dibacakan untuk Mengonfrontasi Kesaksian
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry. Dalam BAP itu tercatat bahwa Ferry pernah berkonsultasi mengenai perkara Harvey Moeis, keterangan yang menjadi titik penting dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
Kesaksian seperti ini penting karena menyingkap bagaimana jalur konsultasi informal antara pengacara dan pejabat penegak hukum dapat menjadi sorotan dalam perkara korupsi. Sidang ini menjadi pengingat bagi siapa pun yang berhubungan dengan penegak hukum bahwa setiap pertemuan dan pembicaraan di luar jalur resmi berpotensi diperiksa secara terbuka di ruang sidang, dan keterangan saksi dapat diuji silang dengan dokumen pemeriksaan sebelumnya.
Perkara ini masih berjalan di pengadilan, dan keterangan Ferry akan diuji bersama bukti serta kesaksian lain sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan sejauh mana konsultasi-konsultasi tersebut berkaitan dengan dakwaan pemerasan dan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.
Sumber: Okezone
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Dua Pengunjung Diusir dari Ruang Sidang Usai Diduga Bocorkan Kesaksian

Ketika Alat Penegak Hukum Diduga Berbalik Mengintai Pejabat dan Warga

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta, 58 Korban Dijerat Modus Tentara Bayaran

Mantan Ketua MK: Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Bisa Berujung Makar

Aparat Proses Hukum Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 12 Kasus Berjalan
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



