Aparat Proses Hukum Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 12 Kasus Berjalan
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
YOGYAKARTA - INTARTA.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menindaklanjuti aksi anarkis saat unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro dengan memproses kasus tersebut secara hukum. Penindakan perkara ini melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan Polda DIY mengambil langkah hukum secara tegas, objektif, dan transparan untuk mengusut aksi anarkis yang dinilai mencederai ketertiban publik.
Baca Juga:Desakan Usut Dugaan Maladministrasi Pajak Menggema Lewat Aksi Massa“Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil,” kata Langgeng saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.
Belasan Kasus Sudah Berjalan
Menurut Langgeng, pascakericuhan saat aksi unjuk rasa tersebut Polda DIY mencatat terdapat 12 kasus yang proses hukumnya berjalan, termasuk terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka berinisial W.
Baca Juga:Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi Bappeda“Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 kasus yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat,” ujarnya.
Kehadiran Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal menjadi penanda penting bahwa penegakan hukum atas peristiwa ini diawasi dari luar institusi kepolisian. Pengawasan semacam ini diharapkan menjaga proses tetap objektif dan transparan, sekaligus memberi rasa keadilan bagi semua pihak, baik aparat yang menjadi korban penyerangan maupun warga yang ikut dalam unjuk rasa.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang, tetapi tindakan anarkis dan penyerangan terhadap aparat tetap memiliki konsekuensi hukum. Bagi warga yang hendak berunjuk rasa, menjaga aksi tetap damai dan tertib adalah kunci agar aspirasi tersampaikan tanpa berujung pada proses pidana. Sementara itu, aparat penegak hukum dituntut menjalankan prosesnya secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan pengawasan eksternal sebagai jaminan.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Desakan Usut Dugaan Maladministrasi Pajak Menggema Lewat Aksi Massa

Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi Bappeda

Polri Pastikan Keluhan Penggeledahan Pesantren Didalami Propam Secara Objektif

Diduga untuk Biayai Aksi, Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar Digagalkan Polisi

KDM Apresiasi Polri Tangani Penyadapan, Minta Hukum Berlaku Sama untuk Semua

Polri Janji Evaluasi Penggeledahan yang Bikin Santriwati Trauma
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



