Iklan
NasionalBerita

Diduga untuk Biayai Aksi, Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar Digagalkan Polisi

Redaksi

Oleh

Diduga untuk Biayai Aksi, Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar Digagalkan Polisi
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi)

Reading Comfort

LAMPUNG SELATAN - INTARTA.com - Penyidik Polda Lampung menyita uang diduga palsu senilai Rp980 juta yang diduga disiapkan untuk membiayai aksi demonstrasi. Uang itu ditemukan saat bus diperiksa di kawasan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada awal Oktober 2026.

Di dalam dus air mineral di atas kabin kursi nomor 28, petugas menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang dibungkus kertas buku berwarna putih. Temuan itu menjadi pengembangan dari penangkapan kurir bernama Azizir Wicaksono (28) pada 8 Oktober 2026.

Baca Juga:Aparat Proses Hukum Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 12 Kasus Berjalan

Pemilik Ditangkap di Medan

Penyidik kemudian menangkap Sudiyono (58), warga Sumatera Utara yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengatur pengiriman uang tersebut, di Medan pada 27 Oktober 2026. Dari pemeriksaan, polisi menduga uang itu bukan sekadar untuk diedarkan dalam transaksi sehari-hari.

Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage mengatakan uang tersebut diduga memiliki tujuan khusus. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan uang itu digunakan untuk aksi demonstrasi, baik pada 2025 maupun pada 2026 ini.

Baca Juga:Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Dua Kali Pengiriman

Hasil pemeriksaan juga mengarah pada dugaan bahwa Azizir sudah dua kali mengantarkan uang palsu dari Sumatera Utara ke Jakarta. Pengiriman pertama pada 2025 disebut berhasil membawa ribuan lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai sekitar Rp500 juta, yang menurut polisi dipesan untuk membiayai aksi pada Agustus 2025.

Pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 justru digagalkan di Bakauheni. Kasus ini menjadi pengingat bagi pedagang dan siapa pun yang menerima pembayaran tunai bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan mereka, tetapi juga bisa dipakai untuk membiayai kegiatan yang mengganggu ketertiban. Warga yang menerima uang yang diragukan keasliannya perlu berhati-hati dan melaporkannya kepada pihak berwenang, agar jejak peredarannya bisa ditelusuri sebelum merugikan lebih banyak orang.

Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri pihak pemesan dan jaringan pengiriman uang tersebut.

Sumber: Kompas Terkini

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…