Iklan
PolitikBerita

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Budi Santoso

Oleh

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Budi Santoso)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Febrie Adriansyah ke tahap pembuktian. Perintah itu dibacakan dalam putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dengan putusan tersebut, perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak berhenti pada tahap keberatan. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.

Baca Juga:Di Hadapan Hakim, Saksi Akui Pernah Singgung Perkara Besar kepada Mantan Pejabat Kejaksaan

Keberatan soal Penyitaan Jadi Pertimbangan Majelis

Hakim menyatakan penetapan tersangka sebelumnya telah diuji melalui tahap praperadilan. Adapun keberatan terkait penyitaan akan menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk apakah penyitaan itu berkaitan dengan perkara terdakwa atau tidak.

Penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Febrie Adriansyah ke tahap pembuktian.
Baca Juga:Saksi Ungkap Jalur Perkenalan dengan Mantan Pejabat Kejaksaan dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Aset Sitaan Bernilai Ratusan Miliar

Sebelumnya, penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Seluruh aset sitaan tersebut telah diverifikasi keasliannya dan resmi diserahkan ke pengadilan.

Putusan sela ini menjadi penanda penting: setelah melewati tahap keberatan, perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut kini memasuki pembuktian, tempat jaksa dan penasihat hukum akan menguji alat bukti di hadapan majelis hakim.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…