MKMK Tolak Laporan, Sembilan Hakim MK Dinyatakan Tak Langgar Etik
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026).
Alasan Pelapor dan Pertimbangan MKMK
Pelapor menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon, serta langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian yang dinilai sarat tekanan publik, media, dan politik. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, bahkan meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bila terbukti melanggar etik.
Namun MKMK menilai tindakan para hakim untuk memeriksa pokok perkara, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan syarat formil permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, merupakan pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang diputuskan secara kolektif. Karena itu, tindakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. MKMK juga menyinggung bahwa dilibatkannya lembaga peradilan dalam persoalan politik merupakan fenomena yang wajar di berbagai belahan dunia, agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa putusan.
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali MemanasPutusan ini menjadi penegas bahwa sorotan publik terhadap suatu perkara tidak serta-merta membuat hakim kehilangan independensinya. Putusan ini memberi pesan penting kepada para pelapor dan pengamat sidang bahwa ketidaksepakatan terhadap jalannya persidangan berbeda dengan pelanggaran etik itu sendiri. Selama hakim memutus secara kolektif berdasarkan hukum acara yang berlaku, ruang untuk menilai tetap terbuka melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini. Dengan ditolaknya laporan ini, perkara sengketa ijazah Gibran di MK dapat terus berjalan tanpa bayang-bayang sanksi etik terhadap para hakimnya.
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah Wapres

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke Sidang

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



