Iklan
PolitikBerita

Penyadapan Presiden Dinilai Tindakan Makar, Diduga Berjalan Sejak Pilpres 2024

Redaksi

Oleh

Penyadapan Presiden Dinilai Tindakan Makar, Diduga Berjalan Sejak Pilpres 2024
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi)

Reading Comfort

BLITAR - INTARTA.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal lainnya sebagai tindakan makar yang tidak bisa ditoleransi.

"Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi," kata Hasto saat berziarah di Makam Bung Karno di Blitar, Sabtu (7/11), bersama rombongan PDIP dalam rangka menyambut Hari Pahlawan.

Baca Juga:Sekjen Gerindra Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Bentuk Pembangkangan

Penyadapan Wajib Lewat Prosedur Ketat

Hasto menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan mekanisme yang sangat ketat, mulai dari proses penyelidikan hingga persetujuan pengadilan. Sementara yang dilakukan Listyo Sigit dan kawan-kawan, menurut dia, tidak melalui proses resmi.

Karena itu, ia menilai penyadapan tersebut merupakan tindak pidana, sebab bisa menjadi ancaman bagi kepentingan nasional dan hal-hal strategis, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Baca Juga:Menteri Sebut Ada Indikasi Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Dugaan Tekanan terhadap Pihak Kritis

Hasto mengaku mendapat informasi tersebut dari rekan-rekan pers. Menurut dia, penyadapan itu sudah berjalan sejak awal dan dipakai untuk membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis pada Pemilu 2024.

"Ya sejak awal, bahkan saya pernah menerima informasi dari rekan-rekan pers ketika bersikap kritis atas Pemilu 2024 yang lalu. Bahkan pernah juga ada utusan dari Polri saat itu Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan," tutur Hasto.

Ia menjelaskan tekanan itu bisa dilakukan karena adanya fungsi penyadapan secara ilegal, dan informasi hasil penyadapan itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo saat itu.

Dugaan ini menyentuh kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Bila penyadapan terhadap kepala negara benar dilakukan di luar prosedur, bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal jaminan bahwa alat negara tidak dipakai untuk mengawasi dan menekan warga yang menyampaikan kritik. Penegakan hukum yang transparan atas dugaan ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa penyadapan hanya digunakan sesuai aturan, dengan izin pengadilan, dan bukan sebagai alat kekuasaan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan pemerintah, apakah dugaan penyadapan ini akan diusut secara terbuka hingga tuntas, termasuk siapa saja yang terlibat dan sejak kapan praktik itu berjalan.

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…