Ade Armando: Gibran Sempat Tolak Empat Kali, Baru Menerima di Tawaran Kelima
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Dalam sebuah diskusi di KompasTV, Ade Armando menceritakan kisah di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ade, yang menyebut dirinya pendukung Gibran, Gibran bukanlah sosok yang sejak awal menginginkan jabatan wakil presiden.
Cerita itu, kata Ade, ia dengar dari orang-orang di lingkaran Prabowo Subianto sendiri. Gibran disebut empat kali menolak tawaran yang disampaikan melalui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPUDitolak Empat Kali, Diterima pada Tawaran Kelima
Alasan penolakan itu, menurut Ade, karena Gibran ingin menyelesaikan dulu tugasnya sebagai Wali Kota Solo, dan mungkin setelah itu melangkah ke kursi Gubernur Jawa Tengah. Jabatan wakil presiden bukan tujuannya saat itu.
Namun hasil survei yang terus menunjukkan nama Gibran sebagai calon wakil presiden dengan suara tertinggi mengubah keadaan. Nama-nama lain yang sempat muncul, termasuk Erick Thohir, selalu berada di bawah Gibran.
Baca Juga:MKMK Tolak Laporan, Sembilan Hakim MK Dinyatakan Tak Langgar Etik"Tolonglah kalau begitu, bantulah Pak Prabowo," kata Jokowi kepada Gibran pada tawaran kelima, sebagaimana diceritakan Ade.
Pada tawaran kelima itulah Gibran akhirnya menyatakan kesediaan. Ade menegaskan, dengan cerita itu, justru Prabowo-lah yang membutuhkan Gibran sebagai pendamping, karena kepastian kemenangan dinilai jauh lebih tinggi bila disandingkan dengan Gibran.
Soal Ijazah, Ade: Gibran Tidak Melanggar Aturan
Dalam kesempatan yang sama, Ade juga membela Gibran dalam polemik ijazah. Menurutnya, Gibran tidak bisa disalahkan dan tidak melanggar konstitusi maupun hukum apa pun.
Ade menggambarkan dialog imajiner Gibran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU): Gibran menyampaikan dirinya tidak memiliki ijazah SMA karena menempuh jalur pendidikan menuju universitas di luar negeri hingga meraih ijazah S1. Jawaban KPU, menurut Ade, adalah boleh, karena ada peraturan KPU yang menyatakan lulusan luar negeri tidak wajib menunjukkan ijazah SMA selama dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi.
Ade juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pencalonan Gibran, yakni meski usianya di bawah 40 tahun, ia sudah pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Perdebatan soal putusan itu, kata Ade, hanyalah spekulasi dan interpretasi, sementara aturannya memang ada.
Sikap Diam Prabowo Dinilai Ade sebagai Keragu-raguan
Menjawab pertanyaan soal sikap Istana yang memastikan tidak akan ada intervensi dalam polemik tersebut, Ade mengaku tidak sepenuhnya memahami keinginan Prabowo. Namun ia menilai sikap diam itu lebih mengarah pada keragu-raguan.
Meski begitu, Ade percaya Gibran tidak merasa ditinggalkan. Menurutnya, Gibran justru menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang mengikuti pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

MKMK Tolak Laporan, Sembilan Hakim MK Dinyatakan Tak Langgar Etik

Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

Kasasi Dikabulkan, Polemik Ijazah Wakil Presiden Kembali Memanas

Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah Wapres

Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke Sidang
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



