Kopdes Kini Boleh Kelola Tambang dan Mineral, Ini Penjelasan Menkop
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
INTARTA.com - Menteri Koperasi menegaskan bahwa koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Pernyataan itu disampaikan dalam program On Point with Adisty di kanal YouTube KOMPASTV, menjawab pertanyaan soal peluang koperasi desa atau kopdes di sektor pertambangan.
Menurut Menkop, peluang tersebut kini memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan terbaru di bidang mineral dan batu bara membuka ruang bagi koperasi untuk masuk ke pengelolaan tambang, bukan hanya bergerak di sektor usaha yang selama ini identik dengan koperasi.
Baca Juga:Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap NikelSudah Ada Tambang yang Dikelola Koperasi
Menkop menyebut, praktik tersebut bukan sekadar wacana. Saat ini sudah ada beberapa pengelolaan tambang di berbagai daerah yang bentuknya koperasi. Artinya, model usaha bersama itu mulai diterapkan langsung di lapangan, seiring dengan berlakunya undang-undang minerba yang baru.
Berdasarkan undang-undang minerba yang baru, koperasi boleh mengelola tambang dan mineral.
Perluasan peran ini menandai babak baru bagi koperasi desa. Jika selama ini kopdes lebih dikenal lewat usaha simpan pinjam, perdagangan, dan layanan dasar di desa, kini koperasi juga berpeluang mengelola sumber daya alam di wilayahnya, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi Jadi Modal Koperasi
Di sisi lain, Menkop juga menyoroti perkembangan digitalisasi koperasi. Banyak koperasi kini mengembangkan platform digital untuk memperkuat usahanya. Kementerian Koperasi pun sudah memiliki command center serta data yang kini lebih dinamis, berbeda dengan sebelumnya yang bersifat statis.
Dengan data yang lebih dinamis, perkembangan koperasi di berbagai daerah dapat dipantau lebih cepat dan akurat. Hal ini menjadi modal penting agar koperasi, termasuk yang bergerak di sektor tambang, dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Tujuh Usaha Desa yang Sering Dipandang Sebelah Mata, Padahal Bisa Mengubah Nasib

Detik Mencekam Saat Banjir Lahar Melanda, Aktivitas Tambang Pasir Diminta Berhenti Sementara

Desakan Bongkar Tuntas Dugaan Penyadapan Pejabat Negara

Memimpin Perundingan Iklim Dunia di Tengah Sorotan atas Ekspor Batu Bara dan Gas

Dua Mantan Pejabat KPK Kini Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



