Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
MEDAN - INTARTA.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing yang berlangsung pada periode 2008–2025. Akibat perbuatannya, keuangan negara diduga dirugikan hingga Rp 2 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (17/10/2026). Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa 116 orang saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta menggandeng ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa.
Baca Juga:Di Hadapan Hakim, Saksi Akui Pernah Singgung Perkara Besar kepada Mantan Pejabat KejaksaanDitangkap di Medan
AL sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia kemudian ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10), lalu ditahan selama 20 hari — terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026 — di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Modus Under Invoicing
Baca Juga:Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di BaliknyaDalam menjalankan usahanya, AL melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi DP MMI Ltd serta penjualan lokal ke pabrik APR. Ia diduga memanipulasi kode barang (HS code): produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP) — bahan premium bernilai tinggi — diubah menjadi produk bernilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Selain itu, AL melaporkan data transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan yang wajib disampaikan ke KPP Perusahaan Masuk Bursa. Ia juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan,” tutur Anang.
Akibat kongkalikong itu, petugas pajak tidak melakukan uji kewajaran harga pembanding atas dokumen transfer pricing maupun SPT pajak yang dilaporkan PT TPL.
Korporasi dan Oknum Pajak Ikut Dijerat
Penetapan tersangka terhadap AL merupakan rentetan baru pengusutan korupsi transfer pricing di tubuh PT TPL. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka, serta dua oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR yang terbukti menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak perusahaan tersebut.
AL dijerat sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1/2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta sangkaan subsider Pasal 604. Kejagung juga mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan Rp 500 juta dari DJP ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Sumber: Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T — Terpopuler Detik
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Di Hadapan Hakim, Saksi Akui Pernah Singgung Perkara Besar kepada Mantan Pejabat Kejaksaan

Dugaan Penyadapan Berujung Tersangka, Aktivis Soroti Motif Politik di Baliknya

Presiden Prihatin Disadap, Mantan Kapolri Dicopot dari Jabatan Istana

Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan

Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Diburu, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi Bappeda
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



