Iklan
PolitikBerita

GRIB Jaya Geruduk Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Mafia Tanah Ditangkap

Budi Santoso

Oleh

GRIB Jaya Geruduk Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Mafia Tanah Ditangkap
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Budi Santoso)

Reading Comfort

JAKARTA - INTARTA.com - Massa GRIB Jaya mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membawa spanduk mendesak agar mafia tanah ditangkap, seperti disiarkan Official iNews.

Aksi yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules itu menyoroti dugaan praktik mafia tanah di lingkungan kementerian. Massa mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam permainan sertifikat tanah segera diproses hukum.

Baca Juga:Lima Jam Dicecar Penyidik, Menteri ATR/BPN Ditanya Aliran Uang Miliaran dan Setoran Jabatan

"Kami minta ini harus dibatalkan karena tidak pernah ada proses administrasi yang benar. Semua yang terkait harus proaktif dipanggil," kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Berlatar Penyidikan KPK

Aksi tersebut berlangsung di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Aktivis Geruduk Mapolres Tuntut Usut Korupsi Bappeda

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026, dan sehari setelahnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Rizal Pahlevi.

Rp800 Juta dari Hercules Disita

Dalam perkembangannya, KPK juga menyita uang tunai Rp800 juta dari pihak Hercules yang diserahkan melalui kuasa hukumnya, NMB, pada Kamis (15/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya.

Hercules sendiri mengakui menerima uang tersebut dan menyebutnya sebagai "uang persahabatan" untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara Summarecon dan ahli waris, seperti yang disampaikannya di Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/10/2026).

KPK masih mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Sumber: Official iNews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…