Komisi II DPR Klaim Pasal yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Pernah Dibahas
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA - INTARTA.com - Komisi II DPR periode 2019-2024 menyatakan tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut disebut-sebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 silam.
Klaim itu disampaikan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia seusai berkumpul dengan para anggota Komisi II lainnya selama sekitar dua jam di Senayan, Jakarta, Minggu (18/10).
Baca Juga:Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan"Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," ujar Doli dalam jumpa pers.
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah anggota Komisi II lainnya, antara lain Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.
Diksi "Penyelundupan" Pasal
Baca Juga:Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke SidangDoli mengeklaim diksi "penyelundupan" pasal muncul ketika sidang terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?"
Walhasil, Doli bergerak mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II mengenai temuan MK itu. Hasilnya, kata dia, dugaan tersebut benar: pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR.
"Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," tegas Doli.
Cross Check ke DKPP hingga Bawaslu
Menurut Doli, kesimpulan tersebut juga dikroscek ke sejumlah institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, serta pihak-pihak yang kerap mengikuti uji publik di DPR.
"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik."
Meski begitu, Doli mengaku bukan pihak yang bertanggung jawab mencari tahu mengapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut. Ia menegaskan, andai tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang "miring", dirinya pasti sudah memberi peringatan.
Sumber: Terpopuler Kompas
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Ketua KPU Pastikan Verifikasi Pemilu Sudah Sesuai Aturan

Lima Aduan Terhadap KPU Masuk DKPP, Dua Siap Naik ke Sidang

KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan Usai Putusan Pembatalan Suket Wapres

PKB Kaji Serius Opsi Hak Angket Usai Putusan soal Surat Ijazah

Desakan Mundur Sukarela Menguat, Kubu Gibran Bertahan dengan Aturan KPU

Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah Wapres
Berita Terkini
Lihat Semua


Terancam Dideportasi, Dua Pria Ini Sebut Bakal Diperlakukan 'Seperti Budak'

Penembakan di Alun-Alun Bersejarah Tewaskan Enam Orang, Tiga Jenazah Lain Ditemukan di Rumah Pelaku



