Iklan
NasionalBerita

Rp 1 Juta Berujung Maut: Tawuran Dua Kelompok Pecah di Makassar, Satu Pemuda Tewas

Redaksi

Oleh

Rp 1 Juta Berujung Maut: Tawuran Dua Kelompok Pecah di Makassar, Satu Pemuda Tewas
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi)

Reading Comfort

MAKASSAR - INTARTA.com - Pertikaian antarkelompok yang berujung pembunuhan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berusia 22 tahun tewas akibat luka senjata tajam setelah diserang di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso.

Kasus ini memicu keprihatinan karena motifnya terbilang sepele: sisa uang hasil penjualan anjing liar senilai Rp 1 juta.

Baca Juga:Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Motif Balas Dendam

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol M. Awal Chairuddin mengungkapkan motif penyerangan tersebut. Kelompok pelaku menyerang sebagai bentuk balas dendam karena saudara korban tidak memperoleh sisa uang Rp 1 juta dari hasil penjualan anjing liar.

Ketegangan bermula pada Rabu (14/10/2026) malam. Para tersangka mendapat informasi bahwa seseorang telah dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia di depan gereja kawasan Jalan Rajawali dengan menggunakan ketapel dan anak panah.

Baca Juga:Penertiban Bendera Berujung Maut, Satu Warga Tewas Tertembak

Informasi itu kemudian memicu aksi penyerangan balasan. Pada dini hari Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, kedua kelompok terlibat bentrokan terbuka yang diwarnai aksi saling melempar batu dan penggunaan senjata tajam jenis busur.

Tujuh Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, satu di antaranya masih berusia 17 tahun. Para tersangka diduga berasal dari kelompok Rajawali Rusun yang telah lama bersitegang dengan kelompok Kampung Kokolojia.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, dua buah ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa berdarah tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP. Kapolda Sulsel menegaskan kepolisian tidak akan memberi toleransi bagi segala bentuk aksi kekerasan jalanan atau perang kelompok yang mengancam nyawa masyarakat.

Sumber: JPNN

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…