Iklan
PolitikArtikel

Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah Gibran

Budi Santoso

Oleh

Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah Gibran
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Budi Santoso)

Reading Comfort

INTARTA.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan terbuka untuk berdialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai tindak lanjut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi ajakan PKS untuk mengajak fraksi-fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah tersebut.

Menurut Hasto, PDIP membuka ruang dialog karena putusan MK dinilai mengingatkan publik pada persoalan mendasar seputar pencalonan. Ia menegaskan, persoalan ini tidak berhenti pada soal etika semata, melainkan menyentuh moral dan keteladanan seorang pejabat negara.

Baca Juga:Hasto Sebut Gibran Kehilangan Legitimasi Moral sebagai Pemimpin Nasional

Hasto Singgung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023

Hasto secara khusus menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pandangannya, proses di balik putusan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan melalui hukum, bukan sekadar pelanggaran etik.

"Ya, kami terbuka untuk berdialog, karena bagaimanapun juga putusan Mahkamah Konstitusi terang-benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik," ujar Hasto.
Baca Juga:Pimpinan Partai Didorong Segera Bertemu Bahas Putusan soal Ijazah Wapres

Selain soal usia, Hasto juga menyoroti syarat pendidikan minimal yang ditetapkan konstitusi. Ia menyebut, dalam persidangan MK tidak ditemukan bukti adanya ijazah SMA atau sederajat, padahal syarat tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan.

Dua Persoalan yang Disorot PDIP

Hasto menilai, ketika dua hal itu dilanggar sekaligus, yakni aspek usia dan pemenuhan syarat minimal ijazah, persoalannya sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di hadapan publik.

Ia juga menyinggung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran Pilpres 2024, yang menurutnya dengan jelas mengatur syarat minimal sebagaimana ditetapkan konstitusi dan seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.

Pernyataan Hasto disampaikan pada Minggu, 25 Oktober 2026, seusai menghadiri acara di Museum Sumpah Pemuda. Ajakan PKS sendiri diarahkan kepada fraksi-fraksi di DPR agar bersama-sama menindaklanjuti putusan MK mengenai ijazah Gibran.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…